PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa Kepala Desa (Kades) Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Hasanuddin Rauf (44), serta enam terdakwa lainnya, Darman Ishak (45), Agus D Ishak (19), Ardi Ishak (41), Nasir (32), Dafrianto Ma’di (23) dan Herman Tasing (34), dipastikan masih berlanjut hingga belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 21 Februari 2019 Nomor: 499/Pid.B/2018/PN Pal.
Hasanuddin Rauf, Darman Ishak, Agus D Ishak, Ardi Ishak, Nasir, Dafrianto Ma’di dan Herman Tasing merupakan terdakwa kasus dugan pencurian pascabencana dengan korban Harto BE di Kompleks Pergudangan, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Rabu (3/10/208) sekira pukul 20.30 Wita.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan banding JPU oleh M Fikrie, serta teregister Nomor: 9/Akta.Pid/2019/PN Pal tertanggal Kamis 28 Februari 2019.
“Terdakwa tidak, karena batas waktu menyatakan banding Kamis (28/2/2019),” tutur Lilik pada Media ini, Jumat (1/3/2019) sore.
Ditambahkannya, walaupun JPU telah resmi menyatakan banding, namun memori banding belum dimasukan. “Mungkin menyusul, karena tidak ada batas waktu (memasukan) dengamn catatan selama perkara belum diputus. Proses banding juga tidak ada ketentuan harus ada memori banding,” tutup Lilik.
Diketahui, Kamis (21/2/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan ketujuh terdakwa bersalah, tapi hukuman mereka berbeda.
Terdakwa Hasanuddin Rauf, Darman Ishak, Agus D Ishak, Ardi Ishak, Nasir dan Dafrianto Ma’di dihukum masing-masing pidana penjara enam bulan. Sementara Herman Tasing dihukum lebih berat, yaitu pidana penjara sembilan bulan.
Putusan Majelis Hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni masing-masing pidana penjara satu tahun tiga bulan. AGK