JPU Belum Terima Vonis Kasasi Fatmawati Halid

FOTO FU EKSEKUSI KASUS FATMAWATI

PALU, MERCUSUAR – Kejari Poso mengaku belum mengetahui bahwa telah ada putusan (vonis) kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Badan Penyelenggara (Bapem) Jaminan Sosial Daerah (Jamsosda) Kabupaten Morowali Fatmawati A Halid.

Pasalnya, hingga saat ini belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, hingga eksekusi terhadap Fatmawati A Halid belum dijadwalkan.

Fatmawati A Halid merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bapem Jamsosda Kabupaten Morowali tahun 2010-2011.

“Kasasi iya (JPU), tapi kalau putusannya (kasasi) hingga saat ini belum ada (diterima),” beber Kepala kejari Poso Farid Gunawan SH MH melalui Kepala Seksi Pidsus Andi Suharto SH saat dikonfirmasi via handphone terkait eksekusi terhadap Fatmawati A Halid, Selasa (18/9/2018) malam. 

Terkait putusan kasasi Fatmawati A Halid itu, kata Andi Suharto, pihaknya akan segera mengonfirmasi ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. “Kebetulan ada sidang korupsi hari Kamis (20/9/2018) di Palu, saya akan konfirmasi,” ujarnya.

DIHUKUM EMPAT TAHUN PENJARA

Diketahui, MA dalam putusan Nomor: 941 K/Pid.SUS/2015 menyatakan bahwa terdakwa Fatmawati A Halid bersalah, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, dakwaan primair JPU. Olehnya ia dihukum pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat poin 1 hingga 44 dikembalikan pada Bapem Jamsosda Morowali. Babuk poin 45 sampai 52 berupa sejumlah bidang tanah dikembalikan pada terdakwa.

“Putusan ini (kasasi) memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor: 9/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT PAL tanggal 6 Mei 2014 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu Nomor: 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.PL tanggal 25 September 2013, mengenai pasal dakwaan yang terbukti dan penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (14/9/2018) sore.

Sebelumnya, PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusan Nomor: 13/Pid.Sus/TPK/2013/PN.PL tanggal 25 September 2013 menyatakan bahwa terdakwa Fatmawati A Halid bersalah hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp221.321.174. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara empat bulan.

“Mengadili terdakwa Fatmawati A Halid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Majelis Hakim diketuai Erwan Munawar SH MH.

Putusan banding PT Sulteng Nomor: 9/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT PAL tanggal 6 Mei 2014 menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. AGK

Pos terkait