JPU Cabut Banding Vonis Imelda Baginda

INKRAH - Terdakwa Imelda Baginda saat menjalani sidang di PN Klas IA?PHI/Tipikor Palu, beberapa waktuy lalu. Kasus yang melilitnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah JPU mencabut pernyataan banding terkait vonisnya. FOTO: DOK/MS

PALU, MERCUSUAR – Kasus yang melilit terdakwa Imelda Baginda akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah JPU mencabut pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Sulteng terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Imelda Baginda merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui jalur khusus. Dia merupakan guru di SMKN I Sigi.

“Dengan dicabutnya pernyataan banding JPU, maka kasus ini inkrah (berkekuatan hokum tetap). Sebab terdakwa sebelumnya telah menerima putusan tersebut,” ujar Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH pada Media ini, Jumat (25/5/2018) sore.

Lanjut Lilik, berdasarkan data di Panitera Tipikor pencabutan pernyataan banding oleh JPU tertuang dalam Akta Pencabutan Banding pada Kamis 17 Mei 2018 Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Sebelumnya, JPU menyatakan banding terhadap putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 3 Mei 2018 Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Pernyataan banding JPU pada Rabu 9 Mei 2018 Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Diketahui, Kamis (3/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imelda Baginda, yakni pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Imelda Baginta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar SH MH.

Barang bukti (Babuk) berupa uang Rp5,5 juta dirampas untuk negara, sedangkan babuk abjad B hingga I dirampas untuk dimusnahkan. Adapun babuk abjad J dikembalikan ke terdakwa, serta babuk K hingga P tetap terlampir dalam berkas perkara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. AGK

 

Pos terkait