JPU dan Terdakwa Banding

FOTO BANDING KASUS DI BEKA

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Donggala dan terdakwa terdakwa Kepala Desa (Kades) Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Margasatwa menyatakan banding, terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 20 Maret 2019 Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal. Sehingga kasus tersebut belum berkekuatan hokum tetap (inkrah).

Margasatwa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PLN tahun 2015. Dalam kasus itu ia didakwa JPU merugikan keuangan Negara Rp168 juta.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor akta pernyataan banding JPU dan terdakwa Margasatwa teregister Nomo: 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Hanya saja, lanjutnya, yang membedakan tanggal pernyataan banding, yakni JPU Selasa 26 Maret 2019 dan terdakwa Rabu 27 Maret 2019.

“JPU oleh Wiryawan Palupi, sedangkan terdakwa oleh terdakwa sendiri (pernyataan banding),” ujarnya.

Walaupun telah menyatakan banding, tambah Lilik, tapi belum ada yang memasukan memori banding.

Diketahui, Rabu (20/3/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes menyatakan terdakwa Margasatwa bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Margasatwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegas, Elvin Adrian.

Sebelumnya, Kamis 14/2/2019), JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sehingga dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp168 juta subsider dua tahun enam bulan. AGK

Pos terkait