JPU dan Terdakwa Banding

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Parigi Moutong (Parmout) serta terdakwa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parmout Muh Awalunsyah Passau dan Sekretaris Abd Razik Mardjengi menyatakan banding, terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke KONI Parmout tahun 2014 untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulteng di Kabupaten Poso.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor,          pernyataan banding JPU dan terdakwa Muh Awalunsyah Passau teregister Nomor: 6/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal. Namun yang membedakan tanggalnya, JPU tanggal 3 April 2018, sedangkan terdakwa 4 April 2018.

Sementara banding JPU dan terdakwa Abd Razik Mardjengi teregister Nomor: 7/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal. Membedakannya juga sama yakni tanggal menyatakan banding, JPU tanggal 3 April 2018 dan terdakwa 4 April 2018.

“Pernyataan banding JPU oleh M Farhan, sedangkan terdakwa oleh penasihat hukumnya Norma Andi Masse,” ujar Lilik.

Diketahui, Rabu (28/3/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi bersalah, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti. Hanya saja, jumlah uang pengganti yang dibebankan pada kedua terdakwa berbeda.

Terdakwa Muh Awalunsyah Passau uang pengganti sebesar Rp28 juta, jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara satu bulan. Sementara Abd Razik Mardjengi uang penggantinya Rp60,5 juta, apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara dua bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dalam dakwaan subsidair,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.

Sebelumnya, Kamis (22/2/2018), JPU menuntut terdakwa Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi masing-masing pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Muh Awalunsyah Passau dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp28 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara. Sementara Abd Razik Mardjengi Rp60,5 juta subsider satu tahun tiga bulan penjara.AGK

 

 

Pos terkait