PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa Jein Meiske Palungkun (33) masih tetap berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, JPU dan terdakwa Jein Meiske Palungkun telah resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 76/Pid/2019/PT PAL tanggal 8 Juli 2019.
Jein Meiske Palungkun merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan atau penipuan terhadap korban, Helen Saputra senilai Rp84.552.000.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana permintaan kasasi JPU dan terdakwa Jein Meiske Palungkun teregister Nomor: 6/Akta.Pid/2019/PN Pal.
Hanya saja, membedakan waktu permintaan kasasi, yakni JPU pada Selasa 29 Juli 2019 oleh Tigor Apred Zeneger dan terdakwa Jein Meiske Palungkun Selasa 6 Agustus 2019 oleh terdakwa sendiri.
Lanjut Lilik, walaupun kedua pihak telah menyatakan kasasi, tapi belum ada yang memasukan memori kasasi.
“Waktunya (memasukan memori kasasi) kan 14 hari setelah menyatakan kasasi, jadi masih ada waktu. Mungkin dalam waktu dekat,” singkatnya.
Diketahui, Rabu (15/5/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam putusannya tanggal 15 Mei 2019 Nomor: 60/Pid.B/2019/PN Pal menyatakan terdakwa Jein Meiske Palungkun bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa TJein Meiske Palungkun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP, dakwaan kesatu,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH didampingi Ernawati Anwar SH MH dan Rosyadi SH MH.
Sementara putusan banding PT Sulteng Nomor: 76/Pid/2019/PT PAL tanggal 8 Juli 2019, juga menyatakan terdakwa Jein Meiske Palungkun bersalah, tapi hukumannya diturunkan menjadi pidana penjara satu tahun tiga bulan.
Adapun barang bukti (Babuk), Majelis Hakim PT Sulteng yang diketuai Dr Tamrin Tarigan SH MH menyatakan bahwa satu lembar rekening tahapan Bank BCA An Muhammad Sultan dengan no rekening 79200660911 periode bulan September 2017, dikembalikan pada saksi Muhammad Sultan.
Babuk poin 2 hingga 14 dikembalikan pada saksi korban Helen Saputra. Babuk poin16 hingga 17 berupa dua lembar bukti pembayaran supplier Bumi Nyiur Swalayan dikembalikan pada yang berhak melalui saksi Nova Sondakh.
Sementara babuk satu unit mobil Agya warna hitam Nomor Pololisi DN 1688 EB dikembalikan pada yang berhak melalui terdakwa Jein Meiske Palungkun.
Sebelumnya, Rabu (8/4/2019), JPU menuntut terdakwa Jein Meiske Palungkun pidana penjara dua tahun enam bulan. AGK