PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, kasus terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi masih bergulir, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, JPU dan terdakwa Rudi Haryanto menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Nomor: 197/Pid.B/2018/PN Pal tanggal 18 September 2018.
Rudi Haryanto dan Supriadi merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) ‘Tondo Kiri’ Nur Intan. Kejadian di Jalan Doyodara Lorong IV, Lokalisasi ‘Tondo Kiri’, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 04.30 Wita.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan banding JPU dan terdakwa Rudi Haryanto teregister sama, yakni Nomor: 10/Akta.Pid/2018/PN Pal. Hanya saja yang membedakan waktu menyatakan banding, yakni terdakwa pada hari Kamis 20 September 2018 oleh Penasehat Hukumnya Yuyun, sedangkan JPU Senin 24 September 2018 oleh I Ketut Sudiarta.
“Banding JPU untuk putusan kedua terdakwa (Rudi Haryanto dan Supriadi),” ujar Lilik.
Walaupun JPU dan terdakwa Rudi Haryanto telah menyatakan banding, sambung Lilik, namun kedua pihak belum memasukan memori banding.
Sebelumnya, Selasa (18/9/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi bersalah, hingga keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing 20 tahun.
“Mengadili, terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim Lilik Sugihartono SH dengan anggota Ernawati Anwar SH MH dan Elvin Adrian SH MH.
Diketahui, Rabu (29/8/2018), JPU menuntut Rudi Haryanto dan Supriadi masing-masing pidana penjara seumur hidup.
“Menyatakan terdakwa Rudi Haryanto dan Supriadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan primair,” tandas JPU I Ketut Sudiarta SH. AGK