JPU Gagal Buktikan Pidana Asfar

TERDAKWA kasus dugaan ‘Illegal Logging’ Direktur CV Alam Jaya Prima H Asfar BS Lamongki saat mendengarkan putusan (vonis) Majleis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (6/6/2018). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Direktur CV Alam Jaya Prima (AJP) H Asfar BS Lamongki bernafas lega, menyusul putusan (vonis) bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu terkait kasus yang melilitnya, Rabu (6/6/2018).

H Asfar BS Lamongki merupakan terdakwa kasus dugaan ‘illegal logging’ terkait kepemilikan Kayu Ebony sebanyak 19.290 batang/keping atau 59,6745 M3 dan Kayu Meranti 52 batang/keping atau 7,4256 M3. Dimana, Kayu Ebony dan Meranti yang berada di industri CV AJP di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli itu, menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) palsu.

Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Ernawaty SH MH dengan anggota Andre N Partogi SH MH dan Agus S Amijaya SH MH menyatakan bahwa terdakwa Asfar BS Lamongki tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni dakwaan kesatu hingga keempat.

Dakwaan kesatu Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dakwaan kedua Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14, ketiga Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 atau dakwaan keempat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menyatakan perbuatan terdakwa H Asfar BS Lamongki tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan empat JPU, hingga membebaskan terdakwa dari segala dakwaaan. Hak-hak terdakwa dipulihkan, baik harkat dan martabatnya,” tandas Majelis Hakim.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa uang hasil lelang  dikembalikan kepada terdakwa setelah bayar pajak. Sedangkan babuk berupa dokumen/surat, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dalam amar itu disebutkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim membebaskan tedakwa. Pertama, keterangan saksi I Nengah Suharto tidak memenuhi syarat sebagai bukti. Keterangan tiga saksi, yakniI Nengah Suharto, Safar Buleng dan Reydens Haleka berbeda saat di BAP dan didepan persidangan.

Selain itu, bukti 11  Fako dan dokumen lainya sah dan diterbitkan oleh pejabat berwenang, serta terdakwa memiliki stok opname Kayu Meranti. Terdakwa juga
telah membayar PSDH Rp1 miliar lebih.

Mendengar vonis tersebut, JPU Petrus J Sumeleng SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Selasa (17/5/2018), JPU menuntut terdakwaH Asfar BS Lamongki pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyatakan terdakwa H Asfar BS Lamongki terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana  Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e  dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, undang-undang RI No.18 tahun 2013.tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dakwaan pertama dan keempat,” tandas Petrus J Sumeleng.AGK




Pos terkait