BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Al Imran yang merupakan karyawan jasa pengiriman barang JNE, yang beralamat di Jalan Muh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (18/7/2018) tersebut, dirinya membenarkan pada saat itu, ada dua paket yang diambil oleh terdakwa Candra.
Pada sidang tersebut, juga hadir terdakwa lainnya, yakni Rengga, Gilang Ramadhan alias Gilang dan Moh Rizal Darvin.
Di hadapan majelis hakim, saksi Al Imran menerangkan, pada saat itu terdakwa Candra mengambil dua paket tersebut di JNE yang beralamat di Jalan Muh Hatta. Pada saat itu, dirinya lah yang melayani terdakwa.
“Dua paket itu dikirim dari Medan. Itu ada dua paket dengan alamat berbeda. Biasa barang kita antarkan, namun pada saat itu, ada permintaan bahwa paket diambil sendiri dan yang ambil saat itu adalah Candra,” katanya.
Ia menjelaskan, pada waktu pengambilan barang, terdakwa Candra menandatangani resi penerima. Setelah keluar, terdakwa tersebut ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng. Usai ditangkap, dua paket tersebut dibongkat dan ditemukan ganja yang terbungkus plastik.
“Paket dibongkar di Kantor JNE, saat dilakukan pemeriksaan dua paket itu, dibungkus plastik, satunya warna merah muda dan yang satunya lagi warna hijau,” jelasnya.
Ia menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut, terdakwa langsung dibawa oleh BNNP Sulteng.
Usai mendengarkan kesaksian saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang akan kembali dilaksanakan pada Rabu (25/7/2018), dengan agenda saksi mahkota atau saling bersaksi atas kasus tersebut. AND