PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Poso, Andi Rifai dipastikan masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Demikian juga terdakwa mantan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kelautan dan Perikanan DKP Poso, Sartiman Mbeo.
Pasalnya, JPU Kejari Poso telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 15 Agustus 2019 Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal atas nama Andi Rifai dan putusan tanggal 15 Agustus 2019 Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal atas nama Sartiman Mbeo.
Andi Rifai dan Sartiman Mbeo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan perahu/penangkap ikan yang bersumber dari APBD Poso tahun 2016. Andi Rifai selaku Pengguna Anggaran dan Sartiman Mbeo merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) didakwa JPU merugikan keuangan negara sebesar Rp275 juta.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor akta permintaan kasasi JPU untuk terdakwa Andi rifai teregister Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal, sedangkan terdakwa Sartiman Mbeo Nomor: 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.
“Kedua akta permintaan kasasi JPU tertanggal 20 Agustus 2019, dan yang menyatakan Eko Nugroho,” singkatnya pada wartawan Media ini, Rabu (28/8/2019) sore.
Diketahui, Kamis (15/8/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa, Andi Rifai dan Martinus Mbeo.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP dan dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH dalam sidang terpisah.
Sementara barang bukti (babuk) berupa berupa dokumen/surat poin 1 hingga 2, tetap terlampir dalam berkas perkara. Babuk berupa satu unit perahu beserta satu unit mesin tanpa tangki, dikembalikan pada Sarpan Mahmud dan kawan-kawan.
Adapun babuk uang tunai Rp275 juta, sejumlah Rp225 juta dikembalikan pada terdakwa Andi Rifai, sedangkan Rp Rp50 juta dikembalikan pada terdakwa Sartiman Mbeo.
Sebelumnya, Senin (1/7/2019), JPU Kejari Poso menuntut terdakwa Andi Rifai pidana penjara lima tahun serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan babuk uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta.
Sementara terdakwa Sartiman Mbeo dituntut pidana penjara empat tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta dan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp137,5 juta, diperhitungkan dengan babuk uang titipan pengembalian kerugian negara Rp275 juta. AGK