JPU Kasasi Vonis Kades Batusuya Goo

FOTO JPU KASASI KASUS BATUSUYA GOO

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa terdakwa Kepala Desa (Kades) Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Indrajaya Yotje masih berlanjut hingga belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan (vonis) Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng putusan Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2019/PT PAL tanggal 27 Mei 2019.

Indrajaya Yotje merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batusuya Goo terkait pengelolaan  Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp376.917.208.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor pernyataan kasasi JPU pada Selasa 9 Juli 2019 oleh Imran Adiguna SH, serta teregister Nomor: 6/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Walaupun telah resmi menyatakan kasasi, sambung Lilik, JPU belum memasukan memori kasasi.

“Waktunya kan 14 hari setelah menyatakan kasasi (memasukan memori kasasi). Mungkin dalam waktu dekat,” singkatnya.

Diketahui, putusan PT Sulteng menguatkan putusan (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 3 Maret 2019 Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Sebelumnya, Rabu (13/3/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Indrajaya Yotje bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp108.582.052. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 10 bulan.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.

Vonis PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp376.917.208 subsider pidana penjara tiga tahun.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Indrajaya Yotje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK

 

Pos terkait