JPU Kasasi Vonis Ketua PAN Sulteng

FOTO HLLL TMMD PENYULUHAN

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng, Oscar R Paudi masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 17 Oktober 2019 Nomor: 261/Pid.B /2019/PN Pal.

Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana akta pernyataan kasasi JPU teregister Nomor: 9/Akta.Pid/2019/PN Pal pada Senin 21 Oktober 2019 oleh Lucas J Kubela SH MH.

Walaupun telah resmi menyatakan kasasi, sambung Lilik, JPU belum memasukan memori kasasi. Namun batas waktu untuk memasukan memori kasasi, yakni 4 November 2019.

“Waktunya kan 14 hari setelah resmi menyatakan kasasi (memasukan memori kasasi),” singkatnya.

Terpisah, JPU membenarkan bahwa telah menyatakan kasasi, tetapi belum memasukan memori kasasi. Sebab batas waktu memasukan memori kasasi 14 hari sejak menyatakan kasasi.

“Minggu depan kita masukan memori kasasinya,” tandas Lucas J Kubela di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (24/10/2019) sore.

Ditambahkan Lucas, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan kasus tersebut.

Diketahui, Kamis (17/10/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa, Oscar R Paudi.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan JPU telah terpenuhi. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pinjam meminjam merupakan kewenangan hukum perdata.

“Mengadili. Menyatakan perbuatan terdakwa Oscar R paudi telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, tapi bukan tindak pidana. Olehnya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi Zaufi Amri SH dan Andri N Partogi SH MH.

Sebelumnya, , Senin (16/9/2019), JPU menuntut terdakwa Oscar R Paudi pidana penjara tiga tahun.

“Menyatakan terdakwa Oscar R Paud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan JPU,” tandas, Lucas. AGK

   

 

 

Pos terkait