JPU Kasasi Vonis Mantan Auditor Inspektorat Poso

iCDppmNY11

PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa mantan Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Poso, Rudi Martunus masih berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, JPU telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 10 Juli 2019 Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal.

Rudi Martunus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi yakni memberikan keterangan tidak benar saat menjadi ahli pada persidangan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi dan kerbau tahun 2014 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Poso dengan terdakwa mantan Kepala Disnakeswan Poso, Christoverus Ntaba.     

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor pernyataan kasasi JPU teregister Nomor: 7/Akta.Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal pada Senin 15 Juli 2019 oleh Andi Suharto SH.

Walaupun telah resmi menyatakan kasasi, sambung Lilik, JPU belum memasukan memori kasasi. Sebab batas waktu untuk memasukan memori kasasi 14 hari setelah resmi menyatakan kasasi, yakni 29 Juli 2019.

“Mungkin dalam waktu dekat (JPU masukan memori kasasi),” singkat Lilik, Rabu (17/7/2019).

Diketahui, Rabu (10/7/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa, Rudi Martunus.

Dia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 21 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 maupun dakwaan alternatif kedua Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH didampingi anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.

Sebelumnya, Rabu (15/5/2019), JPU menuntut terdakwa, Rudi Martunus pidana penjara empat tahun enam bulan serta pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana kurungan enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Rudi Martunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas Andi Suharto. AGK

Pos terkait