JPU Masukan Memori Banding

FOTO MEMORI BANDING KASUS KASIMBAR

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Parigi Moutong (Parmout) memasukan memori banding ke Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, setelah sebelumnya telah menyatakan banding terkait putusan (vonis), tanggal 3 Februari 2020 Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Zubaidi dan Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal terdakwa Samsudin Halpin.

Samsudin Halpin dan Zubaidi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parmout tahun 2017, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Samsudin Halpin merupakan Kepala Desa (Kades), sedangkan Zubaidi adalah Sekretaris Desa (Sekdes).

Dalam kasus tersebut keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp236.759.037,89.

“Memori bandingnya dimasukan Senin 2 Maret 2020. Kalau pihak terdakwa kan tidak banding,” tutur JPU, Andi Ichlazul Amal SH sambil menunjukan bukti surat penyerahan memori banding saat ditemui di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ditambahkannya, akta pernyataan banding untuk terdakwa Samsudin Halpin Nomor: 3/Akta.Pid.Ss-TPK/2020/PN Pal dan Zubaidi Nomor: 2/Akta. Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. “Kedua akta tertanggal 6 Februari,” tutupnya.

Diketahui, Senin (3/2/2020), Majelis Hakim (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Samsudin Halpin dan Zubaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP

Olehnya, Samsudin Halpin dijatuhi pidana penjara dua tahun, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan. Selain itu, ia juga dipidana membayar uang pengganti Rp71 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.

Sementara Zubaidi divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.

Sebelumnya, Senin (16/12/2019), JPU menuntut Samsudin Halpin pidana penjara lima tahun, serta  denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp236.759.037,89 dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening Desa Kasimbar Rp34.604.853 dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara, hingga sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp202.154.184,89. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti subsidiair tiga bulan penjara.

Sementara Zubaidi dituntut pidana penjara empat tahun, serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. AGK   

Pos terkait