BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu seberat 2.26 gram, yakni Ridwan alias Iwan, hanya bisa terdiam, saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas perbuatannya. Pada sidang itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun kurungan penjara dan denda sebanya Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU Salma Deu yang dibacakan di hadapan majelis hakim Demon Sembiring, perbuatan terdakwa Ridwan alias Iwan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dipersidangan, di katakan JPU dalam tuntutan, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depannya dan tidak memperhatikan program pemerintah yang sedang gencar – gencarnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, selama terdakwa menjalani proses persidangan, bersikap sopan, serta tidak berbelit – belit dalam memberikan keterangan dan mengakui semua perbuatannya.
Dalam tuntutan JPU, barang bukti berupa dua paket sabu, satu unit HP, serta helm yang digunakan terdakwa untuk menyimpan sabu, dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, dalam dakwaan terdakwa, terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada November 2017, di kosan milik Santi Sardi alias Santi, sekitar pukul 16.30 Wita. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa primer pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta dakwaan subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009. AND