PALU, MERCUSUAR – Pekan keempat bulan Agustus 2019, jumlah pengendara bermotor di Palu yang didenda Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas meningkat dibanding pekan sebelumnya.
Jumlah pengendara yang dihukum membayar denda pada pekan keempat Jumat 23 Agustus 2019 berjumlah 381 orang, sedang pekan ketiga Jumat 16 Agustus 2019 sebanyak 102 orang.
Demikian data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang hari Jumat 23 Agustus 2019 di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Pada papan itu tercantum bahwa ke 381 pengendara mobil maupun motor itu disanksi tilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu. Rinciannya, disanksi tilang Ditlantas berjumlah 110 pengendara, sedangkan oleh Satlantas sebanyak 271 orang.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Ernawati Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti, Hasanuddin SH menjatuhkan hukuman denda yang nilai bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49 ribu hingga Rp199 ribu subside tiga hari kurungan. Selain itu, mereka juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti berupa slip BRI, kendaraan, STNK, SIM A, SIM C, SIM B2 dan BPKB,” tertulis pada papan pengumuman itu.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 (1) Jo 77, Pasal 283 (2), Pasal 284 (1), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106 dan Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, serta Pasal 307 (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Pembayaran denda tilang pada Kantor BRI Cabang. Pengambilan barang bukti di Kantor Kejari Palu disertai bukti pembayaran. Sementara pengambilan nomor briva di Kepolisian,” catatan pada papan pengumuman itu. AGK