PALU, MERCUSUAR – Jumlah pengendara bermotor di Palu yang didenda Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas pada Jumat 8 Maret 2019 mengalami penurunan dibandingkan pekan sebelumnya (Jumat, 1/3/2019).
Pengendara didenda pada Jumat 8 Maret 2019 berjumlah 207 orang, sedangkan pekan sebelumnya sebanyak 210 orang.
Demikian tercantum pada papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 8 Maret 2019.
Pada papan itu tercantum bahwa pengendara bermotor yang didenda sebanyak 207 orang, baik yang ditilang Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, ditilang Ditlantas Polda Sulteng berjumlah 43 pengendara terdiri dari 14 pengendara mobil dan 29 pengendara motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu sejumlah 164 orang, terdiri dari empat pengendara mobil dan 160 motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Elvin Adrian SH MH didampingi Panitera Pengganti, Abdullah Juanaedi SH menjatuhkan hukuman denda yang nilainya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yakni antara Rp49.000 hingga Rp249.000 subsider tiga hari kurungan. Selain itu, ke 207 pengendara bermotor juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
Adapun pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 (1) Jo 106 dan Pasal 287 Ayat (1) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK