Jumlah Pengendara di Palu yang Didenda Juni Naik

ilustrasi

PALU, MERCUSUAR – Jumlah pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu karena disanksi tilang oleh Kepolisian akibat melanggar peraturan lalu lintas pada periode bulan Juni 2019 meningkat dibanding bulan Mei 2019.

Sepanjang bulan Juni 2019, pengendara di Palu yang dihukum membayar denda berjumlah 398 orang, sedangkan bulan Mei 2019 sebanyak 153 orang.

Hal tersebut mengacu data di papan pengumuman di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang memuat lampiran putusan denda tilang setiap hari Jumat.

Pengendara yang dihukum denda pada bulan Juni 2019, yakni 14 Juni sebanyak 139 orang. Ke 139 pengendara yang dihukum denda oleh Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi Panitera Pengganti, Festi Deby BN Piether SH berasal dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng 124 orang dan Satuan Lalu Linta (Satlantas) Polres Palu berjumlah 15 orang.

Pada 21 Juni 2018, pengendara yang dihukum membayar denda oleh Hakim, Hj Aisah Mahmud SH MH didampingi Panitera Pengganti, Muhlis SH berjumlah 52 pengendara, yang semuanya disanksi tilang Satlantas Polres Palu.

Sementara Jumat 28 Juni 2019, pengendara didenda oleh Hakim Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti Hj Nurhasnah Abdullah SH berjumlah 207 orang, semuanya juga disanksi tilang Satlantas Polres Palu.

Denda yang dijatuhkan pada 207 pengendara tersebut sama, yakni Rp49 ribu, subsider tiga hari kurungan, serta membayar biaya perkara Rp1.000.

BULAN MEI

Adapun pengendara yang dihukum membayar denda pada bulan Mei 2019, yakni  pekan pertama 3 Mei 2019 berjumlah 36 orang, pekan kedua 10 Mei sebanyak tujuh orang, serta 24 Mei 2019 sebanyak 110 orang.

PELANGGARAN

Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor yang didenda pada Juni 2019, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (1) Jo 106, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

 

 

Pos terkait