Jumlah Pengendara di Palu yang Didenda Naik

FOTO HLL

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan September 2019, jumlah pengendara bermotor di Palu yang dihukum membayar denda oleh Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian baik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu, mengalami peningkatan dibanding bulan Agustus.

Bulan Agustus 2019, jumlah pengendara bermotor yang dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 1.268 pengendara, sedangkan bulan September sebanyak 3.219 pengendara.

Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.

Rincian pengendara bermotor yang disanksi tilang dan dihukum membayar denda PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu bulan September, yakni Jumat 6 September berjumlah 358 pengendara. Ke 358 pengendara yang dihukum membayar denda oleh Hakim Lilik Sugihartono SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Abdullah Junaedi SH itu berasal dari Ditlantas 174 orang dan Satlantas Polres Palu 184.

Pada Jumat 13 September pengendara yang ditilang dan dihukum denda oleh Hakim Zaufi Amri SH didampingi PP Bertin SH MH berjumlah 474 pengendara, semuanya berasal Satlantas Polres Palu.

Hari Jumat 20 September 2019, pengendara bermotor yang ditilang dan dihukum membayar denda oleh Hakim Rosyadi SH MH didampingi PP, Firman Aras SH MH 1.313 orang, berasal dari DItlantas 945 pengendara sedangkan Satlantas Polres Palu 386 pengendara.

Sementara Jumat 27 September, jumlah pengendara bermotor di Palu yang ditilang dan dihukum membayar denda oleh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 1.074 orang. Pengendara yang disanksi tilang oleh Ditlantas dan dihukum membayar denda oleh Hakim Hj Aisa Mahmud SH didampingi PP Silvana SH sebanyak 423 orang. Pengendara yang disanksi tilang Satlantas Polres Palu, serta dihukum membayar denda oleh Hakim I Made Sukanada SH MH didamping PP Syarfina Syaharuddin SH berjumlah 651 orang.

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor itu bervariasi, diantaranya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 dan 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 282 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (1) Jo 77, Pasal 284 Ayat (1) Jo 77, Pasal 285 Ayat (1) Jo 77 dan 106, Pasal 286 Ayat (1) Jo 77, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 77 dan 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 289 Ayat (1), (2) dan (6) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 293 Ayat (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono mengakui bahwa bulan September 2019, khususnya pekan ketiga (Jumat, 20/9/2019) dan keempat (Jumat 27/9/2019) terjadi peningkatan signifikan jumlah pengendara yang dihukum membayar denda oleh pengadilan.

Hal itu, kata Lilik, terkait Operasi Patuh Tinombala 2019 yang digelar jajaran Polda Sulteng pada 29 Agustus hingga 11 September 2019 lalu. AGK

Pos terkait