PALU, MERCUSUAR – Pekan kedua bulan Agustus 2020 yakni 14 Agustus, jumlah pengendara bermotor di Palu yang didenda Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas meningkat dibanding pekan sebelumnya.
Jumlah pengendara yang dipidana membayar denda pada Jumat (14/8/2020) berjumlah 252 orang, sedang pekan sebelumnya (Jumat, 7/8/2020) sebanyak 51 orang.
Demikian data di Panitera Pidana yang tercantum pada papan pengumuman lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (14/8/2020).
Pada papan pengumuman itu disebutkan bahwa ke 252 pengendara ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Rinciannya, pengendara yang ditilang Ditlantas berjumlah 112 orang, terdiri dari 22 pengendara mobil dan 90 motor. Sementara oleh Satlantas sebanyak 140 orang, meliputi dua pengendara mobil dan 138 motor.
Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Demon Sembiring SH MH dan Lilik SUgihartono SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Festi Deby BN Piether SH MH dan Firman Aras SH MH menjatuhkan pidana denda bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, yaitu antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu subsidair tiga hari kurungan.
Selain itu, para pengendara juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1.000.
“Barang bukti, berupa STNK, kendaraan, slip BRI, Buku KIR, SIM C, SIM A, SIM BI, SIM BII,,” tertulis pada papan itu.
Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar para pengendara tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Jo Pasal 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); 281 Jo Pasal 77 Ayat (1); Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (3); serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 106 Ayat (4) huruf a, b dan c UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Selain itu, Pasal Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 70 Ayat (2) Jo Pasal 106 Ayat (5) huruf b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ; Pasal 289 Jo 106 Ayat (6); Pasal 290 Jo Pasal 106 Ayat (7); Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8); Pasal 293 Ayat(2) Jo Pasal 107 Ayat (2); Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) huruf a, b dan c; serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK