Jumlah Pengendara di Palu yang Didenda Turun

FOTO TILANG

PALU, MERCUSUAR – Pekan keempat bulan Maret 2020 yakni Jumat 27 Maret, jumlah pengendara bermotor di Kota Palu yang dipidana membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu akibat disanksi tilang oleh Kepolisian karena melanggar peraturan lalu lintas mengalami penurunan, dibandingkan pekan sebelumnya (Jumat, 20/3/2020).

Pengendara bermotor yang dipidana membayar denda pada Jumat 27 Januari 2020 berjumlah 368 pengendara, sedangkan pekan sebelumnya sebanyak 455 pengendara.

Hal tersebut berdasarkan data pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang Jumat 27 Maret 2020 merinci ke 368 pengendara tersebut ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.

Pengendara yang ditilang Ditlantas sebanyak 58 orang, terdiri dari 28 pengendara mobil dan 30 motor. Sementara oleh Satlantas Polres Palu berjumlah 310, meliputi 11 pengendara mobil dan 299 motor.

Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH dan Zaufi Amri SH didampingi Panitera Pengganti (PP), Rahmawati SH, Abdullah Junaedi SH, Syarfina Syaharuddin SH dan Evi SH MH menjatuhkan pidana denda bervariasi antara Rp49 ribu hingga Rp99 ribu, subsider tiga hari kurungan. Selain itu, para pengendara tersebut juga membayar biaya perkara Rp1.000.

“Barang bukti, yakni slip BRI, STNK, kendaraan, SIM C, SIM A, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, serta SIM B II Umum,” tertulis di papan pengumuman itu.

Adapun peraturan lalu lintas yang dilanggar pengendara bermotor itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77 Ayat (1), Pasal 282 Jo 104 Ayat (3), Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 48 Ayat (2) Jo 106 Ayat (3), Pasal 286 Jo 106 Ayat (3) Jo 48 Ayat (3), serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (4) huruf a dan c UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 70 Ayat (2) Jo 106 Ayat (5) huruf a dan b UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 Ayat (8), Pasal 293 Ayat (2) Jo 107 Ayat (2), Pasal 300 huruf a Jo 124 Ayat (1) huruf c, Pasal 303 Jo 137 (4) huruf a, serta Pasal 307 Jo 169 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK

Pos terkait