PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Agustus 2019, jumlah pengendara bermotor di Palu yang melanggar peraturan lalu lintas hingga disanksi tilang oleh Kepolisian, baik oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu mengalami peningkatan dibanding bulan Juli.
Bulan Agustus, jumlah pengendara bermotor yang disanksi tilang hingga dihukum membayar denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 1.268 pengendara, sedangkan bulan Juli sebanyak 1.121 pengendara.
Hal tersebut berdasarkan data di Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu yang dicantumkan pada papan pengumuman yang memuat lampiran putusan denda tilang.
Rincian pengendara bermotor yang disanksi tilang dan dihukum membayar denda PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu bulan Agustus, yakni tanggal 2 Agustus berjumlah 266 pengendara. Ke 266 pengendara yang dihukum membayar denda oleh Hakim Demon Sembiring SH MH Erianto Siagian SH MH didampingi Panitera Pengganti Muhlis SH itu berasal dari Ditlantas 113 orang dan Satlantas 153.
Pada 9 Agustus pengendara yang ditilang dan dihukum denda oleh Hakim I Made Sukanada SH MH didampingi Panitera Pengganti Evi SH MH berjumlah 217, berasal dari Ditlantas 36 orang dan Satlantas 181 orang.
Hari Jumat 16 Agustus, pengendara bermotor ditilang dan dihukum membayar denda oleh Hakim Hj Aisa Mahmus SH MH didampingi Panitera Pengganti, Nisfah berjumlah 102 orang, semuanya berasal dari Satlantas Polres Palu.
Pada 23 Agustus 2019, jumlah pengendara bermotor di Palu yang ditilang dan dihukum membayar denda oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Ernawai Anwar SH MH didampingi Panitera Pengganti, Hasanuddin SH berjumlah 381 pengendara, berasal Ditlantas 110 pengendara, sedangkan Satlantas 271 orang.
Sementara 30 Agustus 2019, jumlah pengendara yang ditilang dan dihukum membayar denda oleh Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Andri N Partogi SH MH didampingi Panitera Pengganti, Syarfina Saharuddin SH sebanyak 302 pengendara, berasal dari Ditlantas 52 orang dan Satlantas 250 orang.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara bermotor sepanjang bulan Agustus 2019 tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 267 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), 280 Ayat (1) Jo 68, Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 282 Ayat (1), Pasal 283 Ayat (1) dan (2), Pasal 284 Ayat (1), Pasal 285 Ayat (1) Jo 106, Pasal 286 Ayat (3), serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Kemudian, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 289 Ayat (1) Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106 serta Pasal 293 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. AGK