PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Kepala Desa (Kades) Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Indrajaya Yotje, bersalah, Rabu (13/3/2019).
Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan dua bulan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp108.582.052. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara 10 bulan.
Indrajaya Yotje merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Butusuya Goo tahun 2016. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp376.917.208.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes.
Barang bukti poin 1 hingga 49, lanjutnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Atas putusan ini terdakwa memiliki hak, yakni menerima, menempuh upaya hokum (banding) atau pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Demikian juga JPU,” tutup Ernawati.
HAKIM ANGGOTA II ‘DISSENTING OPINION’
Hakim anggota II, Bonifasius N Aribowo ‘dissenting opinion’ (berbeda pendapat) dengan Ketua Majelis dan hakim anggota I. Sebab menurutnya dakwaan primair dan subsidair tidak terbukti.
Sebelumnya, Rabu (13/2/2019), JPU menuntut terdakwa Indrajaya Yotje pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp376.917.208. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan primair,” tandas JPU, Resky Andri Ananda SH MH. AGK