Kades Batusuya Goo Dituntut Enam Tahun Penjara

FOTO SIDANG KASUS ADD-DD BATUSUYA GOO TRD INDRAJAYA (TUNTUTAN) (4)

PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Batusuya Goo, Kecamatan Sindue Tombusabora, Kabupaten Donggala, Indrajaya Yotje pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, Rabu (13/2/2019).

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp376.917.208. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga tahun.

Indrajaya Yotje merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Butusuya Goo tahun 2016. Ia didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp376.917.208.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dalam dakwaan primair,” tandas JPU, Resky Andri Ananda SH MH.

Barang bukti, lanjut JPU, poin 1 hingga 49 tetap terlampir dalam berkas perkara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Najelis Hakim memberikan kesempatan pada pihak terdakwa untuk menyampaikan pledoi (pembelaan), baik pembelaan pribadi maupun melalui penasehat hukumnya.

“Sidang ditunda Rabu 20 Februari 2019 untuk pledoi,” tutup Ketua Majelis Hakim, Ernawatu Anwar SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Ariebowo SH MH Kes. AGK

 

Pos terkait