PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Kepala Desa (Kades) Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Margasatwa, bersalah, Rabu (20/3/2019).
Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsidair dua bulan kurungan.
Margasatwa merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dari PLN tahun 2015. Dalam kasus itu ia didakwa JPU merugikan keuangan Negara Rp168 juta.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Margasatwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” tegas Ketua Majelis Hakim, Elvin Adrian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes didampingi Panitera Pengganti, Abdullah Junaedi SH.
Barang bukti (Babuk) berupa satu exemplar daftar pembayaran kompensasi tanah dan bangunan untuk keperluan ROW T/L 150 KV Palu Baru-Silase, serta 18 lembar kwitansi untuk pembayaran kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman di Desa Beka atas nama Margasatwa, dikembalikan pada Jaka Widodo.
Babuk Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor: 141/128/B.Sigi/2013, tanggal 15 April 2013 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi periode 2013-2019 atas nama Margasatwa T Parigade, satu lembar daftar penerimaan dana kompensasi tanah dan bangunan dari Kepala Desa Beka pada masyarakat sebanyak 21 orang, 19 lembar surat pernyataan dari masyarakat penerima kompensasi atas pemasangan kabel jaringan listrik oleh PLN, serta 21 lembar yang didalamnya terdapat 25 lembar kwitansi asli dari masyarakat penerima kompensasi tanah dan bangunan yang dilewati kabel PLN di Desa Beka, dikembalikan pada Margasatwa.
Sementrara babuk 13 lembar Fotocopy legalisir Daftar Inventarisasi tanah dan tegakan untuk keperluan ganti rugi dan kompensasi ROW T/L 150 KV Palu Baru Silae Kecamatan Marawola, serta enam lembar fotocopy legalisir daftar pembayaran kompensasi untuk tanah, bangunan, dan tanaman keperluan ROW T/L 150 KV Palu Baru-Silae, dikembalikan kepada Syamsul Arifin.
“Terhadap putusan ini terdakwa memiliki haki menerima, pikir-pikir selama tujuh hari atau jika kebetaran upaya hukum banding. Demikian JPU,” tutup Elvin Adrian.
Diketahui, Kamis 14/2/2019), JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sehiingga dituntut pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta, subside empat bulan kurungan, serta membayar tang pengganti Rp168 juta subsider dua tahun enam bulan.AGK