PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Kepala Desa (Kades) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Daud Marianto Laganda bersalah, Senin (15/4/2019).
Olehnya, ia dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Daud Marianto Laganda merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tangkura terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen, lanjutnya, dikembalikan pada JPU untuk digunakan pada perkara lainnya. Adapun babuk berupa mobil Toyota Avanza nomor Polisi DN 1748 EB, dirampas untuk negara.
“Terhadap putusan ini terdakwa maupun JPU dipersilakan jika ingin menempuh upaya hukum (banding) dalam waktu tujuh hari,” tutup I Made Sukanada.
Sebelumnya, Rabu (6/3/2019), JPU menuntut terdakwa Daud Marianto Laganda pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.
Dia dinyatakan bersalah sebagaimanan dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. AGK