PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Kepala Desa (Kades) Peura, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Agrein Sollitan (56) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan atau 30 bulan, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan, Senin (20/5/2019).
Selain itu ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp89.479.786 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
Demikian juga dengan terdakwa Bendahara Desa Peura, Jenny Maryati Bontura (37), ia dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.
Sementara terdakwa Sekretaris Desa (Sekdes), Fredrik Indra Praja Bukaka (42) dihukum pidana penjara dua tahun enam bulan serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp130.412.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
Agrein Sollitan, Jenny Maryati Bontura dan Fredrik Indra Praja Bukaka merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Peura tahun 2017, terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Dalam kasus tersebut ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp127.591.786.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH.
Barang bukti berupa dokumen/surat, lanjut Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Ata putusan initerdakwa memiliki hak, yakni menerima, pikir-pikir atau menempuh upaya hokum banding dalam tenggat waktu tujuh hari. Hak yang sama juga berlaku bagi penuntut umum dan penasehat hukum,” tutup Made.
Sebelumnya, Kamis (25/4/2019), JPU menuntut terdakwa Agrein Sollitan pidana penjara dua tahun enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp89.479.786. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana tiga bulan kurungan.
Terdakwa Jenny Maryati Bontura dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp7.700.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Fredrik Indra Praja Bukaka dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, serta membayar uang pengganti Rp30.412.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana tiga bulan kurungan. AGK