Kades Pulau Dua Rugikan Negara Rp237,9 Juta

FOTO DAKWAAN (TENGAH)

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Pulau Dua, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali periode 2017-2023 yang sebelumnya menjabat Bendahara, Amrin Lasamba (45) didakwa JPU merugikan keuangan negara sekira Rp237,9 juta, tepatnya Rp237.960.000.

Hal itu dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa mantan Kades, Hubran Lamuse (59) dan konsultan, Hatta Anwar Wahab (35) (penuntutan terpisah).

Jumlah Kerugian keuangan negara itu berdasarkan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali Nomor: 708/33/RHS/ITDAKAB/2018 tanggal 2 November 2018.

Demikian diungkapkan JPU, Yuniarto SH MH pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (25/3/2019) sore.

Amrin Lasamba, Hubran Lamuse dan Hatta Anwar Wahab mrupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pulau Dua tahun 2017.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa APBDes Pulau Dua tahun 2017 sebesar Rp1.231.318.000, terdiri dari Dana Desa (DD) Rp775.687.000 dan Alokasi Dana Desa  (ADD) Rp455.631.000.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Morowali, dari pengelolaan APBDes itu terjadi kerugian keuangan negara Rp237.960.000.

Rincian kerugian negara itu, yakni kegiatan pembangunan jalan tani Desa Pulau Dua yang terdapat ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban dan kondisi di lapangan (hasil pengukuran/perhitungan) Rp187.171.000. Kemudian kemahalan harga pada pembelian semen yang tidak sesuai tidak sesuai standar Pemkab Morowali tahun 2017, harga setempat dan tidak sesuai RAB Rp9.563.000. Selain itu, kemahalan harga pada pengadaan buku bacaan Rp3 juta dan terdapat kegiatan biaya dukungan permodalan BUMDes Pulau Dua yang belum diserahkan ke Bendahara serta masih ditangan Amrin Lasamba Rp38.226.000.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas Yuniarto.

Mendengar dakwaan JPU, ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Andi Akbar SH menyatakan tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Sidang tunda dua minggu tanggal 8 April 2019, untuk mendengarkan keterangan saksi JPU,” tutup Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto SH MH. AGK

      

 

 

Pos terkait