Kades Tangkura Dituntut Lima Tahun Penjara

FOTO TUNTUTAN KADES TANGKURA

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Poso menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Daud Marianto Laganda (45) pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, Rabu (6/3/2019).

Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp402.768.816,99. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Daud Marianto Laganda merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tangkura tahun 2015-2016. Dalam kasus itu ia didakwa merugikan keuangan negara Rp402.768.816,99.

Jumlah Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) Tangkura Tahun 2015-2016 Nomor: 57/LHP/XXI/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

“Menyatakan terdakwa Daud Marianto Laganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimanan dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001,” tandas JPU, Andi Suharto SH.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa dokumen, katanya, dikembalikan pada JPU untuk digunakan pada perkara lainnya. Adapun babuk berupa mobil Toyota Avanza nomor Polisi DN 1748 EB, dirampas untuk negara.

Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

“Sidang tunda Rabu (13/3/2019) untuk pembelaan. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Mejelis Haikm, I Made Sukanada SH MH. AGK  

Pos terkait