Kades Tangkura Rugikan Negara Rp402,7 Juta

uang negara

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Desa (Kades) Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Daud Marianto Laganda (45), didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp402,7 juta tepatnya Rp402.768.816,99.

Jumlah Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belaja Desa (APBDes) Tangkura Tahun 2015-2016 Nomor: 57/LHP/XXI/08/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

Demikian diungkapkan JPU pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (31/1/2019).

Daud Marianto Laganda merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tangkura tahun 2015-2016.

Dalam dakwaan JPU diuraikan APBDes Tangkura tahun 2015 sebesar Rp538.206.066,62, terdiri dari DD 283.896.000, ADD Rp226.943.310, bagi hasil pajak Rp17.366.756 dan bantuan keuangan provinsi Rp10 juta.

Sementara APBDes Tangkura tahun 2016 sebesar Rp1.172.197.358, terdiri dari DD Rp632.844.000, ADD Rp522.997.980 dan bagi hasil pajak Rp16.355.378.

Jumlah kerugian negara dari pengelolaan APBDes Tangkura tahun 2015 Rp192.849.963,99 dan tahun 2016 Rp209.918.553.

“Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tangkura tahun 2015-2016 tidak sesuai dengan peruntukannya menyebabkan kerugian negara Rp402.768.816,99,” tandas JPU, Andi Suharto SH.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipkor yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Arif Suleman SH tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan).

“Sidang ditunda Kamis 7 Februari 2019, untuk pemeriksaan saksi. Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH. AGK

 

Pos terkait