PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sigi tahun 2016, Ahmad Labaso S.Pd M.Pd didakwa JPU merugikan keuangan negara sejumlah Rp537,6 juta, tepatnya Rp537.661.253.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama terdakwa Dra Zainab, Samsudin Bakulu dan Dedi Pratama (penuntutan terpisah).
Hal itu diungkapkan JPU, Nurrochmad Ardhianto SH saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (19/3/2020).
Ahmad Labaso, Zainab, Samsudin Bakulu dan Dedi Pratama merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMK Negeri 1 Dolo Barat tahun 2016 dengan alokasi anggaran Rp2.348.595.000. Pada kegiatan itu, Ahmad Labaso selaku Kadis Dikpora Sigi; Zainab sebagai Kepala SMK I DOlo Barat, Samsudin Bakul sebagai Ketua Komite sekaligus pengurus pembangunan SMKN 1 Dolo Barat, serta Dedi Pratama adalah Ketua Tim Perencana dan Pengawas.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, berawal Februari 2016 Samsudin Bakulu menemui Zainab untuk meminta membantunya membangun Sekolah SMK di Desa Bobo, Kecamatan Dolo Barat. Kabupaten Sigi. Ia menawarkan Zainab akan menjadi Ketua Tim Pendiri dan menjabat sebagai kepala sekolah. Selanjutnya, Samsudin memperkenalkan Zainab pada Ahmad Labaso.
Ahmad Labaso yang menyetujui pembentukan SMKN 1 Dolo Barat itu, ditindaklanjuti dengan proposal pengajuan pembentukan sekolah itu. “Samsudin Bakulu meminta kepada Moh Faizal Amir ST untuk membuat proposal permohonan pembangunan USB SMKN 1 Dolo Barat dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp1.853.412.000,” kata Nurrochmad.
Kemudian, lanjut JPU, Ahmad Labaso membuat Surat Permohonan Pembangunan USB–SMK Negeri 1 Dolo Barat Nomor: 800/255/Dikpora tanggal 26 Februari 2016 dan Nomor 800/256/Dikpora tanggal 26 Februari 2016. Surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu. turut dilampirkan proposal serta dokumen pendukung. “Surat beserta proposal dan dokumen pendukung diantar Samsudin Bakulu ke Jakarta,” tuturnya.
Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata JPU, lokasi SMKN 1 Dolo Barat ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pembangunan USB SMK Tahun 2016. “Dalam kegiatan pembangunan SMKN 1 Dolo Barat tersebut, mendapat dana sebesar Rp2.348.595.000, yakni Pembangunan gedung dan meubelair Rp2.048.5959.000 dan pengadaan alat praktik dasar Rp300 juta,” ujar JPU.
Ditengah proses pembangunan, Ahmad Labaso berinisiatif mengganti Ketua Tim Perncana dan Pengawas Moh Faizal Amir dengan Dedi Pratama yang berprofesi sebagai konsultan.
Lanjut JPU, berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan dana pembangunan USB SMKN 1 Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2016 Nomor: SR-2/PW19/5/2019 tanggal 10 April 2019, ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan. Penyimpangan, yaitu dana bantuan tidak disimpan dan dikelola melalui Bendahara Sekolah, tapi diserahkan kepada Pihak Lain. Permintaan pencairan dana bantuan tahap II berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan fisik yang tidak benar; serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk pekerjaan pembangunan USB SMK Negeri 1 Dolo Barat tidak dibuat.
Perbuatan para terdakwa dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 i jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kesatu Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 atau kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar SH MH menunda sidang hingga Kamis 2 April 2020. AGK