TANAMODINDI, MERCUSUAR – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Palu, dr Husaema mengatakan, pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 di Kota Palu yang selama lima bulan dibayar masih berada di kas Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palu dan belum diinput ke anggaran belanja daerah.
Menurut Kadis total tagihan insentif nakes untuk lima bulan sebesar Rp. 5,2 Miliar sesuai tagihan pihak RS. Anutapura dan Puskesms se-Kota Palu namun yang telah ditransfer Kemenkes RI pada Agustus 2020 baru Rp3,1 Miliar.
Hingga kini, sisa dana tersebut belum ditransfer ke Dinkes Palu oleh BKAD, pasalnya dana tersebut tidak ada di Dinkes Palu, sejak awal Dinkes sudah bolak-balik menanyakan hal itu, bahkan sudah siap orang Dinkes ke BKAD untuk menginput sesuai arahan mereka, namun tetap belum ada yang dapat diinput ke anggaran belanja daerah.
“Kita kemarin menunggu selesainya pergesaran anggaran, karena dana dimasukkan dahulu ke anggaran belanja dari anggaran perubahan. Bagaimana mau Dinkes menginput data, jika tidak difaselitasi, SPJ-nya Nakes sudah ada di Dinkes,” ujarnya, Kamis (4/3/2021)
Terpisah Kepala BKAD Palu, Irmawati Alkaf mengatakan, bahwa memang dana transferan insentif Nakes untuk kegiatan Covid-19 masuk dalam pos tambahan, karena dana itu tidak ada dalam penetapan APBD daerah.
“Dana itu tidak ada dalam APBD, pusat sudah kucurkan anggaranya dan masuk di kas daerah,” ungkapnya.
Tetapi lanjutnya, untuk melakukan pembayaran, harus dimasukan dahulu dalam anggaran belanja. “Sekarang Dinkes seharusnya memasukan dalam anggaran belanja sesuai kebutuhan, maka tinggal menunggu diinput, setelah mekanismenya selesai maka kita menunggu Surat Perintah Membayar (SPM), jika lengkap memenuhi syarat kita terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian dananya kita masukan ke Dinkes,”jelas Irma. ABS