Kadis PU: Audit Jembatan V Dilakukan Setelah Rampung

JEMBATAN V

TALISE, MERCUSUAR – Proses audit keterlambatan Jembatan V yang menghubungkan Kelurahan Nunu dan Tatura Selatan akan dilaksanakan Inspektorat Kota Palu setelah pengerjaan jembatan selesai pada akhir Juni ini.

Demikian dikatakan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu, Iskandar Arsyad, Kamis (28/5/2020). Dimana ia belum dapat mengungkapkan nilai denda rekanan selama belum ada hasil audit dari BPK atau Inspektorat, yang mana berdasarkan kontrak Jembatan Palu V ini harus selesai pada 25 Desember 2019 lalu.

“Masalah denda setelah diaudit berkenaan dengan klausal dokumen kontrak,”singkatnya.

Selain ini urusan tuntutan pemilik warga yang belum selesai, rencananya bagian Hukum bersama PU Palu akan menghadap ke Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi lahan di Jalan Anoa II, sesuai petunjuk Wali Kota Palu.

“Kalau nilai denda ditentukan setelah diaudit oleh Auditor BPK atau Inspektorat. Itupun diaudit setelah jembatannya selesai,”jelasnya.

Iskandar menegaskan saat ini PU kosentrasi menyelesaian pengerjaan Jembatan Palu V, setelah pekerjaan jembatan selesai akan dilaporkan kepada auditor untuk dilakukan pemeriksaan/penilaian berkaitan dengan klausal kontrak termasul besaran denda keterlambatan.

“Sekarang ini konsen penyelesaian bangunan atas jembatan/balok, lantai dan InsyaaAllah cor lantai pertengahan Juni ini sehingga Jembatan Palu V dapat difungsikan pada pertengahan Juli,” bebernya.

Sememtara, Inspektur Inspektorat Kota Palu, Didi Bakran yang dikonfirmasi mengenai audit Jembatan Palu V  menjawab singkat.

“Intinya kami belum periksa dan mengenai putusan Mahkamah Agung yang mana dituntut warga pemilik lahan di Jalan Anoa. Saya dengar Pemda menang, tapi untuk lebih jelasnya ke bagian hukum,” tulisnya melalui pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengerjaan jembatan V Palu yang mengalami keterlambatan, DPRD Kota Palu dalam hal ini komisi C sepakat menambah masa kerja pengerjaan jembatan V selama 90 hari kepada kontraktor PT Bumi Persada.

Ketua Komisi C, Anwar Lanasi menjelaskan, sesuai kontrak, jembatan seharusnya selesai dikerjakan paling lambat tanggal 25 Desember 2019 lalu, namun terjadi kendala teknis dimana ada lubang di lokasi tersebut yang memakan pengerjaan cukup lama.

“Hal ini tidak diduga sebelumnya, ternyata ada lubang yang harus dikerjakan dan memakan waktu cukup lama,”ujarnya, Senin (11/5/2020).

Anwar sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan hasil hearing, PT Bumi Persada tersebut diberi waktu hingga 16 Juni 2020 untuk merampungkan semua pengerjaan Jembatan V tersebut agar Juli 2020 jembatan tersebut sudah bisa digunakan.

“Jadi untuk kedua kalinya masa kerja pengerjaan tersebut ditambah, sekarang ditambah selama 90 hari dan paling lambat 16 Juni 2020 harus sudah selesai,” jelasnya. ABS

Pos terkait