PALU, MERCUSUAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng menggelar Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), di Luwuk, Banggai, Senin, (5/8/2019).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin SH MH CLA itu, dijadwalkan berlangsung selama enam hari sejak Senin hingga Sabtu (5-10/8/2019).
Dijelaskan Riswanto, kegiatan DKPA merupakan kegiatan pendidikan advokat bagi calon advokat yang telah dinyatakan lulus dalam Ujian Calon Advokat (UCA) yang dilaksanakan di Luwuk dan Kota Palu.
DKPA, katanya, bekerjasama dengan Universitas Tompotika Luwuk.
Peserta DKPA berjumlah 18 orang calon advokat yang berasal dari daerah, diantaranya Kabupaten Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Banggai dan Kota Palu.
“DKPA dilaksanakan sifatnya wajib karena perintah UU Advokat Nomor:18 Tahun 2003 tentang Advokat, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan bekerja sana dengan pihak universitas,” ujar Riswanto saat dihubungi dari Palu .
Selaku Ketua DPD KAI SUlteng, ia berharap seluruh peserta DKPA dapat menyerap seluruh materi agar ketika diangkat sebagai advokat dapat langsung mempraktekannya dalam penanganan perkara.
Ketua Panitia DKPA, Budi Arta Pradana Nongdji menambahkan pemateri pada DKPA dari unsur praktisi hukum yang berpengalaman dan unsur dosen Fakultas Hukum Untika. AGK