BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulteng Riswanto Lasdin SH MH menyatakan berkomitmen melakukan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap advokat.
“Yang pasti KAI Sulteng sesuai visinya berkomitmen melakukan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap advokat,” Katanya di Palu, Minggu (15/7/2018).
Dikatakannya, sejak bulan Januari hingga Juli 2018, KAI Sulteng telah melakukan beberapa kebijakan strategis sekaitan dengan menjalankan fungsi organisasi profesi Advokat dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap Advokat saat bertugas sebagai penasehat hukum.
Hal pertama, katanya, ada dua advokat yang telah diberikan perlindungan dan pembelaan sekaitan dengan tugasnya menjalankan profesi advokat.
Pertama, yakni satu orang advokat yang menjadi korban penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu. “Saat ini perkaranya telah berproses di Polda Sulteng. Terkait kasus ini, selaku Ketua KAI Sulteng saya telah menyurat ke DPP KAI untuk laporan, guna dapat tindak lanjut dalam berkordinasi ke Mabes Polri sekiranya kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kedua, lanjutnya, seorang advokat yang menjadi korban penangkapan petugas saat eksekusi Lahan Tanjung Sari Luwuk di Kabupaten Banggai.
Terhadap kasus itu, KAI Sulteng dibantu DPP KAI dan DPC KAI Kabupaten Banggai berkordinasi ke pihak Kepolisian, baik tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri. Koordinasi dilakukan agar advokat yang menjadi korban penangkapan aparat Kepolisian dapat dibebaskan.
Sementara itu, berkaitan dengan fungsi pengawasan, lanjut Riswanto, KAI Sulteng telah memproses seorang advokat atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Terhadap masalah tersebut, KAI Sulteng telah melakukan proses tindaklanjut laporan sebagaimna ketentuan organisasi. “Laporan tersebut berakhir dengan jalan damai melalui mediasi yang dilakukan oleh mediator yang ditunjuk. Alhmdulillah, kasusnya berakhir damai sebelum berlanjut ke persidangan kode etik,” ujarnya.
Masih kata Riswanto, pihaknya saat ini juga telah mempersiapkan langkah-langkah mengarah pada persidangan kode etik yang melibatkan beberapa advokat yang melanggar kode etik. Namun pelanggaran itu bukan berkaitan dengan menjalankan profesi selaku kuasa hukum, tetapi mengarah pada pelanggaran yang bersifat internal dalam organisasi profesi advokat. “Pastinya, KAI Sulteng berkomitmen melakukan fungsi pngawasan dan perlindungan terhadap advokat,” tegas Riswanto. AGK