Kajati Paparkan Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim,SH.MH menjadi salah satu nara sumber pada acara bimbingan teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Berbasis Restorative Justice (keadilan restoratif) yang digelar Mahkamah Agung RI, bertempat di Hotel Best Western Coco, Selasa (20/6/2023).

Dalam paparannya Kajati Sulteng menyuguhkan materi tentang “Penerapan Restorative Justice dalam Tahap Penuntutan”, inti materi tersebut menjelaskan tentang SOP terkait penerapan Restoratif Justice dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Hal tersebut meliputi mekanisme, sistem, teknis dan segala prosedural yang dilakukan dalam menerapkan keadilan restoratif. 

Hal ini bertujuan selain menjadi bahan perbandingan serta perbaikan untuk institusi-institusi Aparat Penegak Hukum (APH) kedepannya agar lebih baik dalam melahirkan kebijakan serta peraturan perundang-undangan terkait penanganan hukum yang lebih baik. 

Kajati Sulteng juga berharap dengan adanya bimbingan teknis seperti ini bisa memberikan pembekalan dan bimbingan bagi para hakim dan para APH untuk menangani perkara-perkara dengan mengimplementasikan keadilan restoratif. 

Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, para Hakim, Panitera, Jaksa, dan anggota kepolisian di wilayah hukum Sulawesi Tengah. AMR/*

Pos terkait