BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto kembali memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Zullikar Tanjung, S.H., M.H , dihadiri Aspidum,Fitrah, S.H., M.H beserta jajaran Pidum Kejati Sulteng, berlangsung di Aula Video Conference (Vicon) Kejati Sulteng, Senin (20/2025).
Ekspose dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI beserta jajaran. Perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Palu dengan tersangka Sulfahmi Bin Rudi alias Sul, diduga melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena melakukan penadahan atau pertolongan jahat dengan membeli 1 unit iPhone dari konter milik tersangka lain, Halle (yang diproses dalam berkas terpisah). Barang tersebut diketahui merupakan milik korban Nursucy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari tanpa mengetahui asal-usul barang secara rinci.
Dalam setiap perkara penerapan restorative justice dilakukan secara hati-hati, berlandaskan pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini bukanlah bentuk kelonggaran terhadap hukum, melainkan manifestasi dari keadilan berbasis nilai kemanusiaan.
Restorative justice tidak hanya memberi kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki diri, tetapi juga mengurangi beban sistem peradilan pidana.
“Dengan langkah ini, harapan akan keadilan yang lebih beradab kian menguat,” kata Bambang.
Dia memgatakan, Kejati Sulteng terus berkomitmen untuk mengedepankan solusi yang membawa harmoni, tanpa mengesampingkan supremasi hukum. */AMR