LERE, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjunjung tinggi sikap saling menghargai, meningkatkan kesadaran hukum, serta menghormati keberadaan hukum adat yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai daerah.
Ajakan ini disampaikan Rakhmat usai mengikuti Sidang Peradilan Adat (Libu Potangara Nu Ada) yang digelar di Rumah Adat Souraja (Banua Oge), Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Rabu (10/4/2025). Sidang adat tersebut merupakan ruang penyelesaian masalah sosial berbasis kearifan lokal yang mencerminkan kehormatan terhadap nilai-nilai budaya di Tanah Kaili.
“Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah sebagai negeri seribu megalit, memiliki kekayaan tradisi dan budaya yang luar biasa. Hukum adat adalah bagian dari kekayaan itu dan menjadi pelengkap dalam sistem hukum nasional kita. Karena itu, mari kita hargai dan jadikan hukum, baik hukum positif maupun hukum adat, sebagai fondasi hidup yang tertib dan damai,” ujar Rakhmat.
Ia menekankan bahwa membangun kehidupan sosial yang harmonis tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal merupakan kunci memperkuat ketahanan sosial dan persatuan bangsa.
Lebih lanjut, Rakhmat menyatakan harapannya agar peran hukum adat terus dilibatkan dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Ia memandang peradilan adat tidak hanya sebagai sarana pemulihan keadilan, tetapi juga sebagai bentuk pelestarian identitas budaya bangsa.
“Dengan menjunjung hukum adat, kita sedang menjaga jati diri bangsa dan merawat persatuan. Jika masyarakat sadar hukum, menghargai sesama, dan menghormati budaya lokal, saya yakin kita bisa mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, terutama di Sulawesi Tengah yang kaya akan sejarah dan warisan budaya,” pungkasnya. */JEF