BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan menyosialisasikan pemahaman tentang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum dan HAM akan menyelenggarakan webinar bertema “Paradigma Modern dalam KUHP Baru”.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy mengajak seluruh masyarakat, Aparatur Sipil Negara, dan berbagai unsur lainnya untuk mengikuti webinar ini. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul: 09.00 WIB s.d. selesai, dengan narasumber: Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. (Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia)
Webinar ini, kata Rakhmat Renaldy bertujuan memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait paradigma baru dalam KUHP, sebagai upaya adaptasi terhadap perubahan hukum pidana modern.
“Ini jadi upaya Kementerian Hukum agar informasi tentang KUHP baru dapat benar-benar menyentuh dan diketahui oleh masyarakat, termasuk yang bekerja pada bidang hukum itu sendiri,” jelas Rakhmat Renaldy. Rabu (29/1/2025).
Ia menguraikan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengikuti acara ini, dapat bergabung melalui siaran langsung di kanal YouTube BPSDM Hukum dan HAM di tautan berikut:
Registrasi untuk mendapatkan akses dan sertifikat dapat dilakukan melalui https://mooc.kemenkumham.go.id/home, kemudian registrasi sertifikat https://bit.ly/Registrasi_Sertifikat_Webinar_KUHP
“Mari bersama-sama mengikuti webinar ini untuk menambah wawasan dan pemahaman kita terhadap perubahan besar dalam sistem hukum pidana di Indonesia,” tandas Rakhmat Renaldy. */JEF