Kakanwil Kemenkum Sulteng, Ajak 46 Lurah Wujudkan Palu sebagai Kota Sadar Hukum

Sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar di Kantor Camat Palu Barat, Selasa (20/5/2025). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

LERE, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Rakhmat Renaldy, mengajak 46 lurah se-Kota Palu untuk bersama-sama menjadikan Palu sebagai daerah sadar hukum. Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih yang digelar di Kantor Camat Palu Barat, Selasa (20/5/2025).

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto; Camat Palu Barat, Khomaeni; serta Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulteng, Farid, beserta jajaran notaris.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih tidak hanya bertujuan menguatkan ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum di tingkat kelurahan.

“Koperasi adalah simbol gotong royong dan kemandirian. Untuk itu, koperasi yang kuat harus dibangun dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Kesadaran hukum harus tumbuh dari komunitas, mulai dari kelurahan,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, membangun Kota Palu sebagai daerah sadar hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tugas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk para lurah dan masyarakat.

“Kami mengajak para lurah untuk menjadi motor penggerak di wilayah masing-masing. Kesadaran hukum harus dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat,” tegasnya.

Kanwil Kemenkumham Sulteng, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat melalui penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta pelatihan paralegal berbasis komunitas.

Kegiatan ini juga menjadi momen sinergi antara pembangunan ekonomi dan penguatan budaya hukum. Dalam sesi diskusi, para lurah diberikan penjelasan tentang mekanisme pendirian koperasi berbadan hukum, yang melibatkan peran aktif notaris serta koordinasi lintas sektor.

Ketua Pengurus Wilayah INI Sulteng, Farid, menjelaskan bahwa proses pendirian koperasi harus diawali dengan konsultasi hukum, penentuan nama koperasi, serta pelaksanaan musyawarah kelurahan yang melibatkan minimal 60 calon anggota koperasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palu, Setyo Susanto, mendorong para lurah untuk segera menginisiasi pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.

“Koperasi harus menjadi alat penting untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi warga. Ini harus dimulai dari musyawarah di tingkat kelurahan,” ungkap Setyo.

Menutup arahannya, Rakhmat Renaldy mengajak seluruh pihak untuk menjadikan peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagai momentum memperkuat semangat kolaborasi demi membangun masyarakat yang adil dan sadar hukum.

“Kita bisa bangkit sebagai bangsa yang kuat jika masyarakat tidak hanya cerdas secara ekonomi, tetapi juga cerdas secara hukum. Mari jadikan Palu sebagai kota percontohan sadar hukum, dimulai dari komitmen kita hari ini,” tutupnya. */JEF

Pos terkait