BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengingatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memahami dan mematuhi larangan serta sanksi hukum dalam setiap aktivitasnya.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan ormas yang digelar di Hotel Best Western Palu, Selasa (31/3/2026).
Menurut Rakhmat, sejumlah tindakan yang dilarang bagi ormas antara lain menyebarkan permusuhan berbasis SARA, melakukan kekerasan, serta mengganggu ketertiban umum.
“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum yang jelas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan status badan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang dilakukan pengurus maupun anggota ormas juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Rakhmat menilai pemahaman terhadap aturan ini penting sebagai langkah preventif agar ormas tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat dan negara.
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Farid Rifai Yotolembah, Kepala Badan Kesbangpol Sulteng Dahri Saleh, serta Kasubdit III Ditintelkam Polda Sulteng Hesky Supit.
Melalui kegiatan ini, pemerintah mendorong ormas untuk menjalankan aktivitas secara tertib dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. */JEF






