BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menekankan, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah daerah harus berlandaskan pada prinsip hukum yang sah dan konsisten. Hal ini disampaikannya dalam diskusi lintas instansi yang menjadi bagian dari Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rekomendasi kebijakan regulasi sektor usaha, Sabtu (12/7/2025).
“Setiap kebijakan yang dilahirkan tidak boleh lepas dari prinsip hukum. Harus bisa diuji, bisa dipertanggungjawabkan, dan memberi kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Rakhmat.
Ia menyebut bahwa kebijakan yang tidak berbasis hukum berisiko menimbulkan konflik kepentingan, tumpang tindih aturan, hingga mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
FGD ini digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan melibatkan berbagai OPD teknis dan Biro Hukum. Fokus pembahasan diarahkan pada sinkronisasi kebijakan daerah, terutama dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyederhanaan Perizinan Usaha di Daerah.
Divisi Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Kemenkum Sulteng turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kepala Divisi PUU, Sopian, menekankan pentingnya pemetaan masalah dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai langkah awal harmonisasi kebijakan.
“Penyusunan DIM harus menyeluruh agar tidak terjadi disharmoni regulasi antarwilayah atau antarjenjang pemerintahan,” kata Sopian. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan asas dan teknik penyusunan peraturan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Rakhmat menambahkan, Kanwil Kemenkum bukan hanya instansi teknis, tetapi mitra strategis daerah dalam memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mendorong kepala daerah dan perangkatnya untuk menjadikan prinsip hukum sebagai pilar pembangunan.
“Regulasi yang harmonis akan memperkuat pelayanan publik dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
FGD ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk penyusunan DIM sektoral dan penguatan sinergi antarinstansi dalam perumusan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. */JEF