PETOBO, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan 251 Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (25/12/2023) pagi. Penyerahan remisi dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso,
Penyerahan remisi tersebut diberikan kepada seluruh WBP umat Kristiani, di seluruh Lapas/Rutan se-Sulteng, yang memenuhi syarat berkelakuan baik, serta telah menjalani masa pembinaan minimal selama enam bulan.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, para Pejabat Administrator dan Pengawas serta seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pemasyarakatan se-Sulteng.
“Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma, namun inilah bentuk apresiasi atas keseriusan seluruh WBP dalam menjalani pembinaannya. Semoga saja, nilai-nilai norma hukum terimplementasi dalam kehidupan saudara, setelah kembali di tengah-tengah masyarakat,” terang Hermansyah.
Adapun sebaran remisi tersebut terdiri dari WBP Lapas Palu, Lapas Luwuk, Lapas Parigi, Lapas Kolonodale, Lapas Ampana, Lapas Toli-Toli, Lapas Perempuan Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Rutan Parigi, dan Rutan Poso.
“Selamat atas remisi untuk remisi tahun ini seluruh WBP, khususnya yang berada di Rutan Poso ini. Kami berharap agar momentum ini dapat menjadi semangat dalam menjalani pembinaan dengan baik, berkontribusilah sebesar-besarnya dalam pembangunan bangsa ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kadivpas, Ricky pun menerangkan, dalam rangka memastikan keamanan dan kondusifitas perayaan Natal dan Tahun 2024. Pihaknya pun telah melakukan apel siaga yang melibatkan TNI/Polri setempat.
“Kemarin kita sudah apel siaga, kita pun melibatan TNI/Polri, guna memastikan Lapas/Rutan kita tetap berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Ricky. */JEF