Kakanwil Terima Kunjungan Balasan Kajati Sulteng

KEMENKUMHAM - Copy

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Zulkifli menerima kunjungan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Rum, pada Selasa (11/6/2019). Kajati Sulteng disambut baik oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng, didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Said.

Pertemuan ini berlangsung di ruang tamu Kepala Kantor Wilayah, Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang telah berkunjung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng.

Maksud dari kunjungan tersebut, dalam rangka Kunjungan balasan dan menjalin silaturahmi, mengingat masih dalam momen Idul Fitri, serta melakukan koordinasi sesama mitra kerja jajaran penegak hukum DILKUMJAKPOL (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, dan Polisi) Tahun 2019, terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi-instansi penegak hukum, agar dapat bekerjasama untuk mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Sulawesi Tengah.

Pertemuan ini juga membicarakan penanganan overload kapasitas pada Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Tengah, termasuk penyelesaian beberapa kasus yang membutuhkan kolaborasi antara Kemenkumham, Kejaksaan, Pengadilan dan juga Kepolisian.

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah juga mengharapkan, agar kedepannya kerjasama antara Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham, berdampak baik terhadap pelaksanaan tugas, pada masing-masing Institusi penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga dalam setiap penyelesaian masalah, akan mendapatkan solusi terbaik dan tuntas penyelesaiannya.

Selain itu, fungsi Rupbasan yang menjadi tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, yang merupakan wewenang oleh penyidik, tidak luput dari pembahasan. Kedua instansi sepakat untuk melakukan pembahasan lebih lanjut melalui forum Dilkumjakpol yang akan secara rutin dilaksanakan sehingga permasalahan-permasalahan penegakan hukum di Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk penempatan benda sitaan negara dapat diatasi dan mendapatkan solusi terbaik. JEF/*

 

Pos terkait