TATURA SELATAN, MERCUSUAR– BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) melanjutkan kembali gelaran kegiatan promotif dan preventif 2019. Pada rangkaian kegiatan kali ini, BPJS Ketenagakerjaan membagikan 50 helm dan konboi keselamatan lalu lintas bagi peserta yang ada di empat perusahaan di Kota Palu yang terpilih.
Seremonial kegiatan ini diselenggarakan di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Kamis (10/10/2019), yang dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, La Uno dan Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Cabang Palu, Setyo Susanto.
La Uno menyampaikan, kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja setelah sebelumnya melalui kegiatan seminar publik yang diikuti oleh perusahaan dan serikat buruh, Dimana ketiga perusahaan yang diundang pekerjanya untuk menerima pembagian Helm dan Kaos yakni Prima Sentosa Alami Lestari,Surya Setia Sejahtera, Tompotika Raya dan Gemilang Prima Nusantara.
“Acara kali ini kita lakukan sebagai bentuk nyata guna menekan semaksimal mungkin angka kecelakaan kerja yang terjadi bagi pekerja. Karena menurut data kami, kecelakaan kerja di luar tempat kerja atau jalan raya menduduki tempat tertinggi kedua setelah di dalam lokasi kerja atau 30 persen untuk se Indonesia dan 20 persen se-Sulteng , sementara jumlah kematian yang terjadi akibat kecelakaan ini mencapai angka 17 persen,” tuturnya
La Uno melanjutkan, hal ini berdampak besar bagi pekerja, keluarga, dan perusahaan itu sendiri. Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahkan dalam PP 44/2015 dan Permenaker 10/2016, pihaknya ingin berperan dalam menurunkan angka kecelakaan kerja melalui kegiatan promotif preventif ini.
“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai implementasi vision zero yang di-endorse oleh ISSA sebagai transformational approach untuk pencegahan yang mengintegrasikan safety, health dan well-being,” sambung dia.
Intinya program ini disebar ke pekerja dengan persyaratan tertentu, diantaranya tertib dalam membayar iuran, telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat 3 tahun, dan telah mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan, teranya. ABS