PALU, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kota Palu, melaksanakan konferensi pers terkait Sinergi Media Sosial Aparatur Sipil Negara (SIMAN), Jumat (10/12/2021), bertempat di salah satu hotel di Kota Palu. Dalam konferensi pers ini, Kantor Pertanahan Kota Palu memperkenalkan tentang sejumlah hal, seperti Pembangunan Zona Integritas, di mana ada beberapa perubahan yang sudah dikerjakan.
Perubahan tersebut, antara lain, seperti adanya transparansi waktu dan biaya yang ditempel di kantor maupun di laman situs, info persyaratan pelayanan, serta inovasi aplikasi Sentuh Tanahku, LoketKu, antrian online melalui laman situs, serta pengaduan online melalui laman situs yang terkoneksi dengan Ombudsman, di www.lapor.go.id.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Yannis Harryzon Dethan, Jumat (10/12/2021). Kata dia, Pencanangan Zona Integritas pada Kantor Pertanahan Kota Palu telah dilaksanakan pada 22 Desember 2020 lalu, yang dihadiri Wali Kota Palu, Komandan Kodim 1306 Donggala, Kejaksaan Negeri Palu, Kapolres Palu, Pengadilan Negeri Palu dan Kakanwil BPN Provinsi Sulteng.
Kemudian, Kantor Pertanahan Kota Palu membentuk Tim Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Nomor: 132/SK.72.71.UP.02.03/X.
Kantor Pertanahan Kota Palu juga fokus pada penguatan pengawasan, yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, pada masing-masing instansi pemerintah, sebagaimana amanat Peraturan MENPAN-RB No. 10/2019. Kemudian, dalam rangka penerpan penguatan pengawasan, diinisiasi layanan pengaduan masyarakat secara online.
Selanjutnya, penataan Sistem Manajemen SDM aparatur, yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur, pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Hal ini dilakukan melalui pemberian reward berupa piagam penghargaan untuk ASN berkinerja baik dan pemberian punishment berupa teguran tertulis kepada ASN yang paling sering terlambat masuk kerja, setelah diadakan evaluasi selama Semester I, serta melakukan mutasi internal PPNPN dengan memperhatikan kompetensi pegawai.
Kantor Pertanahan Kota Palu juga melaksanakan In-House Training, untuk meningkatkan kapasitas SDM (capacity building) bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu, baik PNS, Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN), Asisten Surveyor Kadaster (ASK), Konsultan GTRA, dan Field Staf Pemberdayaan Masyarakat.
Kemudian, dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala, sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Di samping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat, terhadap penyelenggara pelayanan publik, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat, sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. JEF