Kantor Pertanahan Palu Paparkan Tiga Program Strategis

PERTANAHAN-60a34885

PALU, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kota Palu melaksanakan konferensi pers, Sabtu (13/11/2021), bertempat di Taipa Beach, Kota Palu. Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis di Kota Palu. 

Konferensi pers ini membahas mengenai sosialisasi terkait Program Strategis Nasional Kantor Pertanahan Palu, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Aturan terbaru mengenai PSN termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN). PP 42/2021 tentang Kemudahan PSN tersebut, merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Yannis Harryzon Dethan menjelaskan, ada tiga program strategis yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Palu. Pertama, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang kini memasuki tahap akhir penerbitan sertifikat. 

“Ada 1760 sertifikat dan 6200 peta bidang tanah. Selain itu ada tambahan penerbitan 424  peta bidang tanah, yang kami upayakan selesai hingga Desember,” ujarnya. 

Kedua, Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi,  UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, di mana dari target 110 bidang, 108 bidang telah didaftarkan. 

Ketiga, Reforma Agraria, di mana program ini sangat strategis, sehingga dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, yang diketuai Wali Kota Palu. Kehadiran gugus tugas ini, mendorong penyelesaian sejumlah permasalahan, seperti penyelesaian masalah hunian tetap (huntap), penyelesaian konflik pertanahan. 

Selain itu, lewat kerjasama dengan Pemerintah Kota Palu, dibentuk 4 Kampung Reforma Agraria, yang dibiayai oleh Kantor Pertanahan Kota Palu secara fisik dan Pemkot terkait pengembangan SDM. Adapun empat Kampung Reforma Agraria ini, masing-masing Kelurahan Lambara di Kecamatan Tawaeli, Kelurahan Tipo dan Kabonena di Kecamatan Ulujadi, serta Kelurahan Duyu di Kecamatan Tatanga. 

“Kami bersyukur dengan kerjasama ini. Dari kerjasama ini, lahir inisiatif untuk menyelesaikan konflik lahan di Petobo. Kemudian, ada sumbangan lahan untuk huntap dari pemilik lahan, sehingga diharapkan bisa bermanfaat bagi penerima huntap,” ujarnya. 

Reforma agraria kata Yannis, menjadi pintu masuk untuk penyelesaian permasalahan pertanahan di Kota Palu. Pihaknya mengharapkan, penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif dapat dilakukan, tidak dengan jalur pengadilan. JEF

Pos terkait