Kantor PLN Kamonji Didatangi Warga

PLN

SILAE, MERCUSUAR – Sejumlah belasan warga Kelurahan Silae, tepatnya yang berdomisili di kompleks perumahan BTN Taman Ria Estate berunjukrasa di Kantor PLN Rayon Kamonji Jalan Munif Rahman Kelurahan Silae, Rabu (6/3/2019). Mereka mendatangi kantor tersebut, karena menilai pihak PLN telah melakukan pemutusan sambungan listrik ke rumah warga secara sepihak, sementara selama ini warga taat melakukan pembayaran, karena menggunakan listrik pintar atau pembayaran listrik dengan cara prabayar.

 Ketua  RW 05 Kelurahan Silae Usman Sahap mengatakan, ada sekira 15 warga yang mendatangi kantor tersebut, dan meminta pertanggungjawaban pihak PLN atas tindakan yang dilakukan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan cara memutus aliran listrik, dimana pemutusan itu dinilai sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada warga atau pemilik rumah.

“Petugas mengklaim bahwa KWH yang terpasang di rumah kami sudah dirusak, karena ditemukan ada semacam bekas solderan, sehingga pihak PLN mengatakan terjadi selisih pembayaran. Nah sementara kita tidak pernah kore-kore (utak atik) itu barang (KWH meter),” ujarnya.

Menurutnya, ini jelas-jelas merugikan warga karena diminta membayar denda sebesar Rp10 juta, bagi pemilik KWH dengan daya 1300 VA, sementara untuk daya listrik 900 VA sebesar Rp6juta.

 

P2TL Temukan Indikasi Pelanggaran

Sementara, Manager PLN ULP Kamonji, Waluyo, kepada warga menyampaikan bahwa pada pemeriksaan yang dilakukan tim P2TL, didapati beberapa temuan yaitu adanya tambahan solder pada rangkaian meteran listrik warga, sehingga diduga ada pihak tertentu dengan sengaja membuka segel lalu merubah atau melakukan tindakan pada KWH meter, lalu menutupnya seperti semula.

Indikasi pelanggaran tersebut adalah pelanggaran Golongan I (P I) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya, pelanggaran golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi, Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan, sehingga untuk menekan terjadi pelanggaran maka PLN melakukan tindakan pencabutan meteran.

“Apabila masyarakat berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu, maka meteran sementara akan dipasang kembali,” jelasnya.

Waluyo menjelaskan bahwa, dari kejadian itu, maka perlunya perhatian lebih terutama saat transaksi jual beli property (rumah) dimana seringkali pihak pemilik rumah tidak mengetahui awal terjadinya tambahan ‘solder’ di PCB KWH meter, maka sebaiknya perwakilan RT/RW mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak developer, karena waktu akad pihak developer sudah menanggung litrik, air dan sebagainya.

Dia menegaskan, bahwa petugas P2TL telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan tidak ada upaya pemerasan kepada pelanggan, dimana seluruh transaksi yang dilakukan menggunakan PPOB (Payment Point  Online Bank) sehingga tidak ada transaksi langsung

Dari pertemuan itu, disepakati selama proses menunggu evaluasi dan analisa dari tim P2TL, rumah warga yang mengalami pemutusan telah dialiri listrik kembali dengan berita acara penyalaan sementara menggunakan KWH meter pascabayar untuk mengukur pemakaian listrik yang sudah terpakai secara riil. ABS

Pos terkait