Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Evaluasi Pengelolaan Akses Internet

PALU, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Evaluasi Pengelolaan Akses Jaringan Internet yang diselenggarakan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum RI, Senin (2/3/2026), secara daring. Forum ini menjadi sarana penilaian efektivitas kebijakan pengelolaan jaringan internet di seluruh Kantor Wilayah.

Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Dinas Kepala Pusdatin Nomor SEK.7-TI.06.01-3 tanggal 25 Februari 2026. Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE.

Dari Kanwil Kemenkum Sulteng, kegiatan diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muhammad Wahab Marawali bersama Tim HRBTI. Partisipasi tersebut menegaskan komitmen Kanwil dalam memastikan pengelolaan jaringan internet berjalan optimal, aman, dan sesuai standar nasional.

Dalam pembahasan, sejumlah isu teknis menjadi perhatian, mulai dari pengaturan bandwidth, pembatasan akses situs tertentu demi keamanan sistem, stabilitas koneksi, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas infrastruktur untuk menunjang layanan digital yang kian intensif. Kanwil Kemenkum Sulteng turut menyampaikan kondisi riil di lapangan, termasuk perlunya penyesuaian teknis agar kebijakan tidak menghambat pelayanan publik.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengelolaan jaringan internet yang terstruktur merupakan elemen krusial dalam transformasi digital.

“Jaringan internet adalah infrastruktur utama dalam pelayanan publik berbasis digital. Pengelolaannya harus aman, terukur, dan tetap mendukung produktivitas kerja,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan agar kebijakan pusat adaptif terhadap kebutuhan operasional di daerah. Menurutnya, setiap masukan dari wilayah harus menjadi dasar penyempurnaan sistem agar seimbang antara penguatan keamanan dan kelancaran layanan.

Melalui keterlibatan aktif dalam evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya membangun tata kelola teknologi informasi yang profesional dan responsif. Penguatan sistem jaringan internet yang stabil dan aman diharapkan mampu menunjang administrasi, layanan hukum, serta koordinasi kelembagaan secara lebih efektif dalam mendukung transformasi digital Kementerian Hukum. */JEF

Pos terkait