BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Penyeragaman Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi, nomenklatur, serta ruang lingkup layanan publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) pada seluruh kantor wilayah. Forum tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan standar layanan KI yang seragam, akuntabel, dan terstruktur secara nasional.
Dalam pembahasan, dilakukan penyamaan persepsi terhadap penamaan dan klasifikasi layanan publik bidang KI guna memastikan keseragaman terminologi dan standar pelayanan di seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum. Hasilnya, disepakati lima jenis layanan KI yang dilaksanakan di kantor wilayah, meliputi pelayanan informasi dan konsultasi KI secara offline maupun online, pendampingan pendaftaran dan pencatatan produk KI secara offline, layanan pengaduan pelanggaran KI secara offline dan/atau online, layanan media KI secara offline, serta edukasi KI komunal dan personal yang dilaksanakan di wilayah.
Penyeragaman ini akan menjadi dasar dalam penyusunan maupun penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Standar Pelayanan pada masing-masing kantor wilayah. Dengan adanya standar yang sama, kualitas pelayanan KI diharapkan menjadi lebih konsisten serta mudah dipahami oleh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan bahwa penyeragaman standar layanan merupakan bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menyesuaikan SOP dan standar pelayanan agar layanan KI di Sulawesi Tengah semakin profesional, terstruktur, dan akuntabel.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual di wilayah serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif dan transparan. */JEF






